Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Secara teknis, KPPS dibentuk oleh PPS. Selain KPPS, PPS juga membentuk petugas ketertiban tempat pemungutan suara (TPS). Semuanya dijadwalkan harus rampung pada 14 Januari 2017, karena pemungutannya dilakukan pada 15 Februari 2017," ujar Ketua KPU Pati Much Nasich, Selasa (27/12/2016).
Dalam pembentukan KPPS dan petugas ketertiban TPS, pihaknya mengacu pada Pasal 12 huruf b, huruf g dan huruf h, serta Pasal 52 PKPU Nomor 3 Tahun 2015. Setelah membentuk KPPS dan petugas ketertiban TPS, PPS harus melaporkan nama anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Pati melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tak asal melakukan rekrutmen, pengangkatan anggota KPPS harus memperhatikan sumber daya manusia (SDM) dari RT atau RW. Adapun jumlah anggota KPPS yang diangkat berjumlah tujuh orang, berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



