Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di Kelurahan Pati Kidul, misalnya. Ada sejumlah kendala yang membuat proses rekrutmen tersendat, meski akhirnya selesai. Salah satu kendala yang dihadapi, antara lain legalisasi ijazah dari universitas yang lokasi jauh dari tempat asal.

Selain itu, beberapa calon KPPS belum melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas terdekat. Mereka justru meminta surat curi dari dokter, lantaran sakit. Padahal, kendala tersebut diakui bisa diantisipasi bila ada komunikasi dengan petugas PPS.

Ketua PPS Kelurahan Pati Kidul Bambang Budi Widodo menuturkan, beberapa kendala tersebut sudah berhasil diatasi, sebelum ditutup. Menurutnya, kendala yang cukup berarti adalah adanya regulasi dari KPU yang melarang rekrutmen KPPS berasal dari warga yang pernah menjabat lebih dari dua kali pada pemilu sebelumnya.

"Kendala tentu ada dan masing-masing daerah biasanya berbeda kendalanya. Di kelurahan Pati Kidul, beberapa kendalanya adalah aturan dari KPU minimal SMA sederajat, mereka yang pernah menjabat sebagai KPPS dua kali pada pemilu sebelumnya tidak boleh daftar lagi," ujar Bambang.Di Pati Kidul sendiri yang memiliki 12 tempat pemungutan suara (TPS), sudah ada 87 nama yang mendaftar sebagai calon KPPS. Dari 87 nama yang mendaftar, tiga pendaftar dipastikan gugur karena yang petugas KPPS yang dibutuhkan di Kelurahan Pati Kidul adalah 84 orang.Selanjutnya, daftar nama yang mendaftarkan diri sebagai KPPS akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Jumat (30/12/2016) besok. Dari PPK, daftar nama akan diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler