Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Alhasil, Sungai Bango yang melintasi Desa Cebolek Kidul selalu bersih dari sampah. Kondisi itu berbeda dengan keberadaan sungai di berbagai daerah di Kabupaten Pati yang biasanya terdapat banyak sampah dibuang di sungai, mulai dari sampah plastik hingga sampah organik.

Kepala Desa Cebolek Kidul, Agung Kuswoyo mengatakan, denda yang diatur dalam Perdes bervariatif, mulai dari minimal Rp 1 juta hingga paling banyak Rp 10 juta. Dengan pemberlakukan Perdes sekitar setahun yang lalu, penduduk setempat menjadi patuh dan tidak pernah buang sampah di sungai yang melintasi desanya.

"Masyarakat sangat patuh dengan adanya perdes tersebut. Sejak Perdes diberlakukan, sampah di Sungai Bango sangat minim dan terlihat bersih. Kalau ada sampah satu-dua yang terlihat, kami pastikan itu sampah yang berasal dari daerah hulu," ucap Agung, Senin (2/1/2017).

Inisiatif membuat Perdes tersebut, berawal dari perilaku masyarakat setempat yang membuang sampah di sungai. Hal itu tidak lepas dari kondisi sungai yang selama ini digunakan untuk membuang limbah. Akhirnya, warga ikut membuang sampah di sungai tersebut.Padahal, buang sampah di sungai justru ikut memperdangkal sungai sehingga pemerintah desa merasa perlu membuat aturan. "Kami sangat kerepotan dalam mengelola sungai. Selain pendangkalan berlangsung cukup cepat, dana kompensasi yang diberikan pihak industri tapioka yang menyebabkan limbah sangat minim," tuturnya.Dari banyak pertimbangan tersebut, dia bersama pemdes akhirnya membuat aturan yang memberikan sanksi denda kepada setiap warga yang membuang sampah di sungai. Terkait normalisasi sungai, dia mengaku mengandalkan anggaran desa. Karena itu, denda yang masuk ke pemdes digunakan untuk normalisasi sungai.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler