Alhasil, Sungai Bango yang melintasi Desa Cebolek Kidul selalu bersih dari sampah. Kondisi itu berbeda dengan keberadaan sungai di berbagai daerah di Kabupaten Pati yang biasanya terdapat banyak sampah dibuang di sungai, mulai dari sampah plastik hingga sampah organik.
Kepala Desa Cebolek Kidul, Agung Kuswoyo mengatakan, denda yang diatur dalam Perdes bervariatif, mulai dari minimal Rp 1 juta hingga paling banyak Rp 10 juta. Dengan pemberlakukan Perdes sekitar setahun yang lalu, penduduk setempat menjadi patuh dan tidak pernah buang sampah di sungai yang melintasi desanya.
"Masyarakat sangat patuh dengan adanya perdes tersebut. Sejak Perdes diberlakukan, sampah di Sungai Bango sangat minim dan terlihat bersih. Kalau ada sampah satu-dua yang terlihat, kami pastikan itu sampah yang berasal dari daerah hulu," ucap Agung, Senin (2/1/2017).
Inisiatif membuat Perdes tersebut, berawal dari perilaku masyarakat setempat yang membuang sampah di sungai. Hal itu tidak lepas dari kondisi sungai yang selama ini digunakan untuk membuang limbah. Akhirnya, warga ikut membuang sampah di sungai tersebut.Padahal, buang sampah di sungai justru ikut memperdangkal sungai sehingga pemerintah desa merasa perlu membuat aturan. "Kami sangat kerepotan dalam mengelola sungai. Selain pendangkalan berlangsung cukup cepat, dana kompensasi yang diberikan pihak industri tapioka yang menyebabkan limbah sangat minim," tuturnya.Dari banyak pertimbangan tersebut, dia bersama pemdes akhirnya membuat aturan yang memberikan sanksi denda kepada setiap warga yang membuang sampah di sungai. Terkait normalisasi sungai, dia mengaku mengandalkan anggaran desa. Karena itu, denda yang masuk ke pemdes digunakan untuk normalisasi sungai.
Editor : Kholistiono
Murianews, Pati - Ada peraturan yang menarik di Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati. Peraturan yang tertuang dalam Perdes Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup tersebut akan memberikan sanksi denda senilai jutaan rupiah kepada warga yang membuang sampah di sungai setempat.
Alhasil, Sungai Bango yang melintasi Desa Cebolek Kidul selalu bersih dari sampah. Kondisi itu berbeda dengan keberadaan sungai di berbagai daerah di Kabupaten Pati yang biasanya terdapat banyak sampah dibuang di sungai, mulai dari sampah plastik hingga sampah organik.
Kepala Desa Cebolek Kidul, Agung Kuswoyo mengatakan, denda yang diatur dalam Perdes bervariatif, mulai dari minimal Rp 1 juta hingga paling banyak Rp 10 juta. Dengan pemberlakukan Perdes sekitar setahun yang lalu, penduduk setempat menjadi patuh dan tidak pernah buang sampah di sungai yang melintasi desanya.
"Masyarakat sangat patuh dengan adanya perdes tersebut. Sejak Perdes diberlakukan, sampah di Sungai Bango sangat minim dan terlihat bersih. Kalau ada sampah satu-dua yang terlihat, kami pastikan itu sampah yang berasal dari daerah hulu," ucap Agung, Senin (2/1/2017).
Inisiatif membuat Perdes tersebut, berawal dari perilaku masyarakat setempat yang membuang sampah di sungai. Hal itu tidak lepas dari kondisi sungai yang selama ini digunakan untuk membuang limbah. Akhirnya, warga ikut membuang sampah di sungai tersebut.
Padahal, buang sampah di sungai justru ikut memperdangkal sungai sehingga pemerintah desa merasa perlu membuat aturan. "Kami sangat kerepotan dalam mengelola sungai. Selain pendangkalan berlangsung cukup cepat, dana kompensasi yang diberikan pihak industri tapioka yang menyebabkan limbah sangat minim," tuturnya.
Dari banyak pertimbangan tersebut, dia bersama pemdes akhirnya membuat aturan yang memberikan sanksi denda kepada setiap warga yang membuang sampah di sungai. Terkait normalisasi sungai, dia mengaku mengandalkan anggaran desa. Karena itu, denda yang masuk ke pemdes digunakan untuk normalisasi sungai.
Editor : Kholistiono