Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Tlogowungu AKP Haryono kepada MuriaNewsCom mengatakan, sosialisasi ke berbagai tempat keramaian dirasa perlu agar masyarakat paham. Tak hanya soal kenaikan pembuatan SKCK, polisi juga menyosialisasikan kenaikan biaya BPKB dan STNK bagi kendaraan baru, balik nama, pengesahan pajak lima tahun, dan pengesahan pajak setahun sekali.

"Masyarakat masih gagal paham terkait pajak kendaraan. Dikira pajak naik, padahal tidak. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, kenaikan pada biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi STNK, yaitu penerbitan STNK yang dibayar setiap lima tahun sekali semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu untuk roda dua dan tiga, serta Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat," ujar AKP Haryono, Kamis (19/1/2017).

Selain itu, stempel pengesahan STNK yang semula gratis menjadi Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat yang dibayar setiap tahunnya. Biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dibayar setiap lima tahun sekali juga naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu untuk roda dua dan tiga, sementara Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu untuk roda empat.

"Dari rincian tersebut, menunjukkan bahwa kita tidak membayar dua hingga tiga kali lipat dari yang biasa kita bayar. Tapi, kenaikan yang harus kita tanggung adalah biaya administrasi STNK dan TNKB," tuturnya.
Wakapolsek Tlogowungu Iptu Parsa yang mendampingi sosialisasi mengatakan, masyarakat awalnya belum tahu bila ada kenaikan biaya pembuatan SKCK, termasuk kenaikan administrasi STNK dan TNKB. Bahkan, beberapa warga ada yang mengira biaya Rp 30 ribu untuk pembuatan SKCK dikenakan pungutan liar (pungli), karena semula Rp 10 ribu."Ada juga yang mengira kena pungli, karena biasanya pembuatan SKCK Rp 10 ribu, tetapi saudaranya kena Rp 30 ribu. Padahal, itu kenaikan resmi. Karena itu, sosialisasi ke desa-desa dan tempat keramaian seperti pasar dirasa perlu. Pemahaman juga dilakukan ketika warga mengurus SKCK ke Polsek," kata Iptu Parsa.Editor : Kholistiono 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler