Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Laporan ini dalam rangka menegakkan hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menduga Budiyono melakukan korupsi pada pembangunan jembatan di Kecamatan Kayen dengan sumber keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah," ungkap Syaifudin.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan, antara lain pembangunan jembatan Kedung Ketek, Desa Slungkep, Kecamatan Kayen dengan nilai proyek Rp 750 juta, pembangunan jembatan Kedung Gudel Desa Slungkep dengan nilai proyek Rp 450 juta, dan jembatan Kedung Buyut di Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen dengan nilai proyek Rp 500 juta.

Sumber keuangan berasal dari APBD Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam Perda Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2016 dan Perda Jateng Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2016. Dalam perda tersebut tertulis tiga proyek, tetapi hanya dicantumkan nama jembatannya saja.

"Tidak dijelaskan secara rinci lokasinya terletak di desa mana, kecamatan mana, dan kabupaten mana. Kami sudah mengecek dalam Perda APBD juga tetap tidak berubah. Namun, kok dapat dicairkan? Ada apa? Makanya kami menduga ada permainan di balik ini semua," ucap Syafudin.
Karena itu, dia menduga ada kejanggalan dan ketidakwajaran dalam pembangunan tiga jembatan tersebut. Bahkan, dia mengaku sudah melakukan penelusuran pada Perda APBD Jateng di mana bantuan dari APBD Jateng untuk masing-masing desa hanya berkisar Rp 100 juta.Anehnya, kata dia, bantuan pembangunan jembatan di Desa Slungkep dan Sumbersari nilainya lebih besar tanpa melalui mekanisme lelang. " Ada apa? Nilai proyek sebesar itu tidak melalui mekanisme lelang. Ini jelas melanggar aturan," tegasnya.Saat didatangi MuriaNewsCom di kantornya untuk dikonfirmasi, Budiyono sedang tidak berada di kantor. Pegawai Pemkab Pati menyebut Budiyono tidak terlihat sejak pagi. Bahkan, saat dihubungi pegawai melalui sambungan telepon, Budiyono diakui tidak mengangkat telepon.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler