Budiyono Terkejut Mengetahui Dirinya Dilaporkan LSM ke Kejari Pati Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Lismanto
Kamis, 26 Januari 2017 18:45:38
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Syaifudin mengatakan, Budiyono mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mencairkan dana proyek yang dianggap tidak jelas. Surat tersebut dibuat tanpa nomor dan menggunakan stempel Bupati Pati.
"Itu jelas menyalahi aturan. Wakil Bupati tidak punya wewenang melakukan itu, karena Bupati Pati tidak berhalangan. Kami anggap, Budiyono melakukan penyalahgunaan wewenang," ucap Syaifudin.
Budiyono juga dilaporkan dengan kasus dugaan pidana korupsi pada pembangunan dua jembatan di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, masing-masing senilai Rp 750 juta dan Rp 450 juta, serta jembatan Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen dengan nilai proyek sebesar Rp 500 juta. Proyek dari APBD Provinsi Jawa Tengah itu disebut tanpa melalui mekanisme lelang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



