Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pupuk bersubsidi sebanyak lima ton yang dimuat truk dari Desa Sendangrejo, Tayu tersebut akan dikirim ke Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo. Namun, polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan pupuk bersubsidi langsung mencegatnya di Jalan Gabus-Tambakromo.

"Operasi tangkap tangan terhadap adanya aktivitas penyelundupan pupuk bersubsidi ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi menyebutkan, ada pengiriman pupuk bersubsidi yang akan dijual di wilayah Tambakromo sehingga kami langsung bergerak," ujar Kapolsek Tambakromo AKP Wasito, Rabu (8/2/2017).

Dari hasil tangkap tangan, polisi mengamankan ratusan karung pupuk bersubsidi. Polisi juga menggelandang sopir truk, Surya Wibowo, warga Desa Sendangrejo, Tayu yang merupakan pemilik pupuk.

Dari hasil penyidikan, pelaku menjual pupuk bersubsidi seharga Rp 135 ribu per karung dari hasil pembelian seharga Rp 125 ribu. Pupuk bersubsidi dari pemerintah mestinya bisa dibeli petani dengan harga Rp 115 ribu."Pelaku membeli pupuk bersubsidi dari seorang warga Ngablak berinisial HRY seharga Rp 125 ribu. Dia kemudian menjualnya lagi kepada warga dengan mengambil keuntungan Rp 10 ribu per karung," tutur AKP Wasito.Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Pati. Pelaku dijerat dengan Pasal  pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 (2) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, jo pasal 2 Perpres RI No 15 tahun 2011 tentang perubahan Perpres No 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam pengawasan jo pasal 30 (3) jo pasal 21 (2) Permendag RI, No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News