Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Pati Divonis 9 Tahun Penjara
Lismanto
Jumat, 17 Februari 2017 14:02:41
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hakim Ketua Irfanuddin menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan tersebut berdasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Salah satunya, terdakwa merupakan penegak hukum yang mestinya memberantas penyalahgunaan narkoba dan memberikan contoh kepada masyarakat, bukan sebaliknya. Selain itu, barang bukti yang dihadirkan di meja persidangan dalam jumlah yang cukup besar.
Dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



