Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketiga tersangka yang dinyatakan P21, antara lain RD (50), warga Perum Wijayakusuma Pati, Sg (48) warga Desa Parenggan, Pati, dan Sk (43), warga Desa Ngurensiti, Kecamatan Wedarijaksa. Ketiga tersangka merupakan pihak rekanan yang menggarap proyek tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pati AKP Galih Wisnu Pradipta mengatakan, proyek senilai Rp 3,08 miliar tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. "Proyek ini dikerjakan di berbagai daerah, seperti Kecamatan Pati, Winong, Jaken, Jakenan, Pucakwangi, Gabus, Kayen, Sukolilo, Wedarijaksa, Margoyoso, Dukuhseti, dan Tayu," ujar AKP Galih, Kamis (23/2/2017).

Bansos tersebut berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah pada 2012 dan menjadi APBD Kabupaten Pati dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pati sebagai leading sektornya. Dari 47 gabungan kelompok tani (gapoktan) yang mendapatkan bansos, satu gapoktan dinyatakan mengundurkan diri.

"Dana awalnya Rp 3,12 miliar, berhubung ada satu gapoktan yang yang mengundurkan diri, akhirnya menjadi Rp 3,08 miliar. Setelah dana masuk Dinas Pertanian, kemudian dilakukan lelang menjadi sembilan paket pengadaan, seperti pengadaan sapi, alat pertanian, kandang dan tempat pembuangan kotoran sapi," tambahnya.Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi, ada indikasi pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Karena itu, polisi menyatakan ada indikasi korupsi proyek pengadaan ternak sapi tersebut.Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut diakui berlangsung cukup lama. Untuk penyelidikan, polisi butuh waktu selama setahun, sedangkan proses penyidikan butuh waktu setahun. Proses yang lama disebabkan adanya upaya untuk penyamaan persepsi, karena melibatkan ahli konstruksi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penanganan kasus tersebut.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler