Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tunggu Kepastian Mahkamah Konstitusi
Lismanto
Sabtu, 11 Maret 2017 21:00:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Tahapan Pilkada Pati masih menyisakan satu tahapan teknis, yaitu penetapan calon terpilih. Untuk masalah itu, kami menunggu kepastian dari MK karena ada upaya pengajuan gugatan dari masyarakat," ujar Komisioner KPU Pati Supriyanto, Sabtu (11/3/2017).
Saat ini, KPU Pati masih menunggu kepastian dari MK pada 13-14 Maret 2017. Bila MK tidak meregistrasi perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang dibuktikan dengan surat keterangan (SK) tidak adanya PHP di MK, maka penetapan akan dilakukan menyesuaikan perubahan jadwal.
Namun, jika permohonan PHP mendapatkan registrasi dari MK, KPU Pati akan mengikuti jadwal PHP yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2017. Mengacu pada aturan tersebut, KPU akan melakukan penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dari MK.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



