Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie mengatakan, tidak terkovernya kotak kosong dalam undang-undang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kalangan legislatif maupun eksekutif di tingkat pusat. Pasalnya, Samsurie menganggap, kotak kosong menjadi bagian dari proses demokrasi yang tidak bisa dianggap sepele.

"Setelah melakukan pembahasan dan pengkajian bersama, kami berharap ada perubahan regulasi pilkada tentang calon tunggal. Hal itu untuk menata dan mengakomodasi kotak kosong agar tidak berpolemik seperti di Pati," kata Samsurie.

Menurutnya, fenomena kotak kosong akan lebih besar bila tidak ada regulasi yang mengaturnya. Padahal, Pilkada di Indonesia akan digelar serentak pada 2018 dan 2019. Karena itu, pihaknya akan mengusulkan kepada DPR RI untuk membuat regulasi baru terkait eksistensi kotak kosong.

Selain kotak kosong, Samsurie juga menyoroti persoalan politik uang. Dia menilai, dugaan politik uang menyebar secara merata di berbagai daerah di Indonesia. Bila tidak segera diatur dalam regulasi yang lebih visibel dan jelas, politik uang akan sulit ditangani.
"Sekarang ini, jarang sekali ada politik uang yang bisa dibuktikan, ditangani dan ada sanksinya. Kalau ada regulasinya yang visibel dan jelas, penanganannya akan lebih muda. Maka, perlu ada regulasi baru yang mengaturnya," imbuhnya.Ketua KPU Pati Much Nasich mengatakan, masukan dari Komisi A DPRD Jateng sangat penting bagi KPU Pati. Pasalnya, kotak kosong selama ini tidak diatur dalam undang-undang, sehingga beberapa kali sempat mengalami kegamangan."Kami berharap ada segera regulasi sehingga bisa ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis, sehingga kita tidak mengalami kegamangan dalam menangani persoalan kotak kosong," tandasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler