Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dengan pemberlakukan sistem e-tilang, pelanggar tidak harus menghadiri sidang di pengadilan. Pelanggar cukup membayar denda pelanggaran lalu lintas di BRI untuk mengambil barang bukti yang disita petugas.
"Kita sudah akan menerapkan e-tilang di Pati. Jadi, para pengendara yang terkena razia dan terbukti melakukan pelanggaran akan langsung didata petugas menggunakan e-tilang di Android. Pelanggar harus membayar denda di BRI untuk mengambil barang bukti yang disita, bisa SIM atau STNK," ucap AKP Ikrar.
Denda yang diterapkan kepada pelanggar merupakan denda maksimal. Misalnya, pelanggar tidak membawa SIM, dia akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta dengan menyetorkan ke BRI.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



