Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dengan pemberlakukan sistem e-tilang, pelanggar tidak harus menghadiri sidang di pengadilan. Pelanggar cukup membayar denda pelanggaran lalu lintas di BRI untuk mengambil barang bukti yang disita petugas.

"Kita sudah akan menerapkan e-tilang di Pati. Jadi, para pengendara yang terkena razia dan terbukti melakukan pelanggaran akan langsung didata petugas menggunakan e-tilang di Android. Pelanggar harus membayar denda di BRI untuk mengambil barang bukti yang disita, bisa SIM atau STNK," ucap AKP Ikrar.

Denda yang diterapkan kepada pelanggar merupakan denda maksimal. Misalnya, pelanggar tidak membawa SIM, dia akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta dengan menyetorkan ke BRI.

Namun, bukan berarti pelanggar dikenakan denda maksimal. Keputusan denda ada pada pengadilan yang memberikan putusan. Bila pengadilan memutuskan denda Rp 500 ribu, selebihnya akan dikembalikan melalui BRI."Pelanggar akan mendapatkan notifikasi SMS yang berisi informasi putusan tetap dari Pengadilan. Sisa dana denda bisa diambil di unit kerja BRI di seluruh Indonesia," imbuhnya.Menurutnya, pemberlakuan e-tilang diharapkan bisa meninimalisasi adanya calo. Selain itu, e-tilang diakui jauh lebih efektif ketimbang mekanisme tilang konvensional yang biasa dilakukan selama ini.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler