Pekan Ini, Haryanto-Arifin Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati 2017-2022
Lismanto
Rabu, 5 April 2017 13:30:02
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Segera setelah saya menerima salinan amar putusan dari MK ini, kami akan menggelar pleno. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU Pati harus menetapkan pasangan calon paling lambat tiga hari setelah putusan dismisal di MK," ujar Supriyanto.
Karena itu, penetapan paslon terpilih dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat (7/4/2017) mendatang. Sejumlah pihak yang akan diundang, antara lain paslon terpilih, partai politik (parpol) pengusung, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pati.
"Kami segera plenokan, kapan harinya, akan dilakukan penetapan. Mengacu pada peraturan, kami harus menetapkan paslon paling lambat tiga hari setelah putusan dismisal MK. Kami berharap, penetapan paslon bisa berjalan lancar," tuturnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



