Gara-gara Hal ini, Seorang Ibu di Pati Digugat Anaknya Sendiri
Lismanto
Kamis, 6 April 2017 15:50:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sri Mulat digugat anak sulungnya, Kistanto, karena tidak mau menandatangani akta jual beli tanah yang dibeli Kistanto senilai Rp 150 juta. Saat itu, Kistanto membeli tanah ayahnya untuk melunasi hutang sang ayah di BRI.
Namun, sebelum akta jual beli tanah terbit, sang ayah meninggal dunia. Kistanto akhirnya hanya memiliki bukti pembelian tanah berupa kwitansi pembayaran.
Kistanto pun meminta kepada ibunya untuk menandatangani akta jual beli tanah, karena sang ayah meninggal dunia. Namun, Sri Mulat menolak karena ingin tanah itu dibagi menjadi tiga, satu bagian untuknya dan dua bagian untuk kedua anaknya, termasuk Kistanto.
"Saya ingin tanah itu dibagi tiga, untuk saya, Kistanto dan adiknya, Dwi Nur Wahyunita. Biar adil dan sama-sama kebagian. Lagipula, dulu tanah seluas 330 meter persegi ditawar Rp 600 juta, suami saya tidak mau," ungkap Sri usai mengikuti persidangan di PN Pati, Kamis (6/4/2017).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



