Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Kami masih melengkapi berkas. Kalau sudah lengkap, kami akan segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati," ujar Kasat Reskrim Polres Pati AKP Galih Wisnu Pradipta, Senin (10/4/2017).

Saat ini, proses penyelidikan terkait dengan kasus tersebut terus berjalan. Pihaknya memastikan akan menangani kasus tersebut secara prosedural, sesuai dengan undang-undang.

Dari informasi yang dihimpun, kasus tersebut berawal dari upaya Sunardi, ayah Kistianto yang ingin menjual tanah untuk keperluan pengobatan. Dwi Nur Wahyunita, adik Kistianto mengaku dihalang-halangi saat ingin menawarkan kepada pembeli.

Bahkan, Wahyunita mengaku sempat diintimidasi agar tanah itu tidak jual kepada orang lain. Dia menyebut, Kistianto ingin membeli tanah itu sendiri. Pada akhirnya, tanah itu berhasil dibeli Kistianto senilai Rp 150 juta.

Nominal itu dinilai jauh dari nilai jualnya, karena diakui pernah ditawar calon pembeli senilai Rp 600 juta. Kistianto sendiri secara hukum belum bisa menguasai aset tanah, karena sang ayah meninggal dunia sebelum ada akta jual beli tanah oleh notaris.Kistianto hanya memegang kuitansi dan meminta ibu kandungnya, Sri Mulat untuk menandatanganinya tetapi ditolak. Lantaran menolak, Sri Mulat dan adiknya, Wahyunita digugat ke pengadilan.Diduga karena persoalan tersebut, Kistianto disebut merusak isi rumah. Karena perbuatannya, Kistianto dilaporkan ke polisi dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.Darsono, kuasa hukum Kistianto menuturkan, kliennya itu terpaksa menggugat ibu kandung dan adiknya sendiri karena dianggap melawan hukum dalam proses jual beli tanah. Keduanya tidak mau menandatangani akta jual beli tanah atas tanah yang ia beli saat ayahnya masih hidup.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler