BPN Pati Pastikan Pengurusan Sertifikat Tanah Bisa Tanpa Perantara
Lismanto
Rabu, 12 April 2017 13:00:33
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Bila ada masyarakat yang mengeluh karena lama, BPN Pati meminta kepada masyarakat apakah berkas pengajuan sertifikat tanah sudah didaftarkan atau belum. "Jangan asal percaya sama orang yang mengurus sertifikat. Kalau sudah terlanjur, silakan konfirmasi notaris, pejabat PPATK atau biro yang mengurusi. Tanya saja bukti pendaftarannya di BPN mana," ujar Marjianto, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Pati.
Untuk mengantisipasi adanya penipuan yang dilakukan perantara pengurus sertifikat, masyarakat dianjurkan untuk mengurus sendiri. Hal itu dinilai lebih aman, ketimbang meminta orang lain mengurus sertifikat tetapi akhirnya yang disalahkan justru BPN.
"Pengurusan bisa tanpa melalui notaris, PPATK, atau perangkat desa. Datang saja ke kantor kami, bawa kelengkapan berkas, salah satunya bukti jual beli. Kalau masih bingung, datang saja, nanti akan kami jelaskan apa yang harus dipenuhi," ucap Marjianto.
Selama ini, BPN kerap menjadi "kambing hitam" karena pengurusan sertifikat tanah yang mahal dan lama. Padahal, pihaknya berupaya melayani pengurusan sertifikat tanah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



