Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bila ada masyarakat yang mengeluh karena lama, BPN Pati meminta kepada masyarakat apakah berkas pengajuan sertifikat tanah sudah didaftarkan atau belum. "Jangan asal percaya sama orang yang mengurus sertifikat. Kalau sudah terlanjur, silakan konfirmasi notaris, pejabat PPATK atau biro yang mengurusi. Tanya saja bukti pendaftarannya di BPN mana," ujar Marjianto, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Pati.

Untuk mengantisipasi adanya penipuan yang dilakukan perantara pengurus sertifikat, masyarakat dianjurkan untuk mengurus sendiri. Hal itu dinilai lebih aman, ketimbang meminta orang lain mengurus sertifikat tetapi akhirnya yang disalahkan justru BPN.

"Pengurusan bisa tanpa melalui notaris, PPATK, atau perangkat desa. Datang saja ke kantor kami, bawa kelengkapan berkas, salah satunya bukti jual beli. Kalau masih bingung, datang saja, nanti akan kami jelaskan apa yang harus dipenuhi," ucap Marjianto.

Selama ini, BPN kerap menjadi "kambing hitam" karena pengurusan sertifikat tanah yang mahal dan lama. Padahal, pihaknya berupaya melayani pengurusan sertifikat tanah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang ditetapkan pemerintah.
"Silakan datang ke kantor. Kadang (masyarakat) percaya-percaya saja, tanpa konfirmasi, yang disalahkan BPN. Yang jelas, kami ada SOP-nya," imbuhnya.Marjianto sendiri tidak melarang masyarakat menggunakan jasa notaris, PPATK atau perangkat desa karena tidak semua orang punya waktu untuk mengurus. Hanya saja, masyarakat diminta jeli dengan meminta bukti nomor pendaftaran untuk memastikan sudah didaftarkan ke BPN atau belum.Hal itu untuk mengantisipasi adanya perantara nakal yang mencoba mengambil keuntungan dari masyarakat dengan cara yang tidak benar. "Kalau berkas sudah lengkap dan tidak ada sanggahan, paling lama 90 hari sudah terbit. Kalau sampai bertahun-tahun, itu bisa dipertanyakan," tandasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler