Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Masih banyak tanah desa yang belum bersertifikat dan kegunaannya tidak jelas. Kami meminta kepada kepala desa untuk segera mengurus sertifikat tanah desa, termasuk pengelolaannya dilakukan secara jelas," ujar Haryanto.

Pengelolaan tanah desa yang jelas ditekankan untuk melakukan pendataan ulang agar lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, pendataan aset banda desa di Kabupaten Pati saat ini diakui masih setengah-setengah.

Padahal, kata dia, eksistensi otonomi desa menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah desa untuk melakukan penataan desa dengan baik. "Tanah desa yang belum disertifikatkan, kami berharap agar segera diurus, disertifikatkan atas nama pemerintah desa," tegas Haryanto.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa, aset desa adalah kekayaan asli desa, termasuk kekayaan yang diperoleh atas beban APBDesa, hibah dan sumbangan. Sebagai pemegang kekuasaan, kepala desa dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa.Sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa. "Yang paling penting, kita mesti bersama-sama menyelamatkan aset desa. Jangan sampai aset desa tidak terdata," pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler