Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Orang tua korban, Sriyati mengungkapkan, intimidasi tersebut dialami dalam dua kali persidangan yang dijalani. Tak hanya dialami korban, ancaman juga dirasakan oleh para saksi dari pihak korban dalam persidangan.

"Ancaman itu dilakukan saat persidangan berlangsung. Yang melakukan ya terdakwa dan kerabatnya. Kalau saya dan anak saya dapat ancaman seperti dikatakan pateni ae kui (bunuh saja). Kalau saksi, katanya dapat intimidasi, ati-ati nek ngomong, iso remuk nek njobo (Hai-hati kalau bersaksi, bisa hancur nanti kamu di luar)," ungkapnya, Rabu (19/4/2017).

Untuk itu, pihaknya melayangkan surat kepada pihak kepolisian pada 12 April 2017. Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Pati, pihak korban meminta adanya perlindungan, baik dalam bentuk pengawalan maupun pengamanan saat menjalani sidang.

Dia menyebut, intimidasi itu membuat korban dan saksi merasa mendapat tekanan secara psikis. Terlebih, meski berstatus sebagai terdakwa, keduanya tidak dilakukan penahanan.

Selain itu, salah satu terdakwa berstatus sebagai oknum polisi. Kondisi itu yang membuat Sriyati sangat khawatir bila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada korban maupun saksi.

“Belum lagi, kondisi anak saya yang jadi korban ini masih mengalami trauma penganiayaan yang dilakukan dulu. Di persidangan, kami ingin menuntut hukum, tapi masih saja ada intimidasi yang kami alami," tuturnya.Kuasa hukum korban, Edy Lisdiono mengaku sangat menyayangkan adanya intimidasi yang dialami pihak terdakwa. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya akan melayangkan surat perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)."Kami harap, persidangan nanti benar-benar bersih. Tidak ada ancam-ancaman atau intimidasi pada korban maupun saksi. Bagi kami, itu seperti teror sehingga harus disikapi," ucap Edy.Sebelumnya diberitakan, kasus yang dialami Rizky Kevin terjadi pada 4 September 2016. Saat itu, Kevin diduga dianiaya secara bersama-sama oleh para terdakwa dalam arena balap motor. Menurut Kevin, para terdakwa saat itu tak terima karena kalah dalam perlombaan balap motor.Kevin sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka pada wajah dan bagian dada. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler