Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Haryono, kuasa pemohon yang juga Anggota Komisi A DPRD Pati menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan bila permohonan Masrufah terkait luas tanah yang diajukan penyertifikatan sudah sesuai dengan buku C seluas 580 meter persegi. "Kami mendapatkan aduan dari masyarakat terkait persoalan penyertifikatan tanah. Sebagai wakil rakyat, kami akan terus mengawal hingga tuntas," ungkap Haryono, seusai memenuhi panggilan Kantor Pertahanan BPN Pati, Kamis (20/4/2017).

Menurutnya, kasus itu bermula ketika Haryono mengecek kepastian penyertifikatan tanah milik Masrufah di BPN. Pihak BPN tidak bisa menjawab karena belum memiliki nomor bukti pendaftaran. Namun, saat ini Haryono sudah mengantongi fotokopi nomor bukti pendaftaran sehingga mendesak BPN untuk segera menerbitkan sertifikat tanah.

"Kasus ini sudah cukup lama. Saya dijanjikan Kepala BPN Pati Sudjarno yang sekarang sudah pindah tugas bahwa aduan dari masyarakat ini segera ditindaklanjuti. Namun, sampai sekarang apa yang dijanjikan Pak Sudjarno tidak terealisasi, akhirnya kami lanjutkan proses ini. Ini pasti ada kendala dan masalah, di desa ada yang kurang pas," ucap Haryono.

Dia meminta kepada BPN Pati untuk profesional dalam bertugas melakukan penyertifikatan tanah. Dia tidak ingin masyarakat yang mengajukan penyertifikatan tanah menunggu terlalu lama. "Pada prinsipnya, penyertifikatan tanah Ibu Masrufah seluas 580 hektare yang sesuai dengan buku C segera diterbitkan," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Hak tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Pati Marjianto menjelaskan, pihak BPN Pati dalam hal ini mengundang para pihak untuk mencapai kesepakatan terkait dengan luas bidang tanah. Karena itu, penerbitan sertifikat tanah menunggu kesepahaman dan kesepakatan dari para pihak.Dia berharap, proses penerbitan sertifikat tanah bisa sesuai dengan aturan, benar sesuai dengan data secara fisik maupun yuridis. Pihaknya tidak ingin bermasalah dengan hukum di kemudian hari bila ternyata sertifikat tanah yang diterbitkan masih bermasalah."Kita masih menunggu, mudah-mudahan dalam waktu dekat para pihak mencapai kesepakatan. Kita tadi sudah melakukan mediasi, duduk permasalahannya seperti apa. Kita tidak mau menerbitkan sertifikat yang kemudian bermasalah dengan hukum, karena persoalan di lapangan belum selesai," pungkas Marjianto.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler