Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Namun, aksi FS gagal setelah korban menarik sarung yang digunakan sebagai cadar sehingga terlihat mukanya. Atas ulahnya yang hampir mencelakakan nyawa korban, pelaku dilaporkan polisi dan berhasil ditangkap.

Kapolsek Margoyoso AKP Sugino mengungkapkan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (21/4/2017) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik Pak Mat yang disewa korban di Bulumanis Kidul. Saat itu, korban sedang menunggui anaknya menonton televisi di ruang tengah.

"Pada saat korban menunggui anaknya, korban tiba-tiba dibekap pelaku dari belakang menggunakan kain selendang. Korban langsung berontak, sehingga pelaku menarik korban hingga terjatuh menimpa pelaku," ungkap AKP Sugino.

Korban akhirnya pura-pura pingsan, sehingga pelaku melepas bekapannya. Saat pelaku hendak melarikan diri, korban yang awalnya pura-pura pingsan, menarik celana pelaku hingga korban terseret ke teras rumah.
"Karena celana pelaku dipegang kuat, pelaku berontak hingga sarung yang digunakan untuk cadar terlepas. Pelaku berhasil melarikan diri, tetapi sandal dan sarung pelaku tertinggal," imbuhnya.Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada pipi kiri. Selanjutnya, ia berobat ke RSI Margoyoso dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Margoyoso. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku mendekap korban.Namun, polisi menduga ada motif dendam, tetapi salah sasaran. Pelaku yang masih bocah tersebut dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan saat ini dilakukan upaya diversi.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler