Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Purwaka, Ketua LBH Advokasi Masyarakat Madani yang menangani persoalan tersebut menuturkan, kisah cinta keduanya bermula ketika bertemu dalam sebuah pengajian. Mashuri disebut mengajak menikah Jumrotun.

Sang nenek pun yang sudah dikaruniai beberapa cucu menerima ajakan kakek. Dia menerima lamaran Mashuri dan tanggal pernikahan keduanya sudah ditetapkan.

"Semua perencanaan pernikahan sudah dipersiapkan dengan baik. Nenek Jumrotun sudah menyerahkan berkas ke Mashuri supaya dicatatkan pernikahan di KUA Wedarijaksa," ucap Purwaka.

Bahkan, sang nenek sudah mengedarkan undangan pernikahannya kepada sanak famili dan tetangga. Namun, Jumrotun merasa sakit hati karena mendadak mendapatkan telepon dari calon suaminya dan menyatakan pernikahan dibatalkan."Alasannya, sang kakek sedang sakit. Terlebih, rencana pernikahan keduanya ditentang anak-anak sang kakek. Dari itu, nenek sangat kecewa dengan calon suaminya dan meminta ganti rugi, karena sudah mengeluarkan banyak biaya," ucap Purwaka.Sang kakek disebut akan mengganti rugi Rp 1 juta. Namun, sang nenek masih sakit hati dan berencana akan menggugat calon suami. Jumrotun disebut mengalami kerugian material dan imaterial akibat pembatalan nikah itu.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler