Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak, Arifah Budiarti menuturkan, kelompok tani atau badan usaha yang belum bayar pajak hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan denda Rp 1 juta.

"Kelompok tani juga dikenakan pajak, karena berbadan hukum. Sebab, badan hukum menjadi salah satu syarat bagi kelompok tani untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Arifah, Jumat (28/4/2017).

Menurutnya, sebagian besar kelompok tani belum membayar pajak badan usaha, karena belum mengetahui pengisian dan pembayarannya. Karenanya, pihaknya melakukan pedampingan pengisian laporan aktivitas keuangan surat wajib pajak bagi kelompok tani.

Di Pati, hanya ada beberapa kelompok tani yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Padahal, jumlah kelompok tani di Pati mencapai ribuan."Jumlahnya ribuan, tapi yang baru melaporkan SPT tahunan baru sedikit. Kami bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk mengumpulkan kelompok tani dan mendampingi mereka, lantaran belum banyak yang tahu prosedurnya," tambah Arifah.Pendampingan yang dilakukan, antara lain memberikan edukasi kepada kelompok tani cara mengisi SPT tahunan. Dia juga menjelaskan, perorangan atau badan usaha yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan membayar pajak.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler