Tax Amnesty Akan Berakhir, Pajak Kelompok Tani di Pati Dikebut
Lismanto
Jumat, 28 April 2017 21:00:47
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak, Arifah Budiarti menuturkan, kelompok tani atau badan usaha yang belum bayar pajak hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan denda Rp 1 juta.
"Kelompok tani juga dikenakan pajak, karena berbadan hukum. Sebab, badan hukum menjadi salah satu syarat bagi kelompok tani untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Arifah, Jumat (28/4/2017).
Menurutnya, sebagian besar kelompok tani belum membayar pajak badan usaha, karena belum mengetahui pengisian dan pembayarannya. Karenanya, pihaknya melakukan pedampingan pengisian laporan aktivitas keuangan surat wajib pajak bagi kelompok tani.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



