Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tiga warung yang menjadi target operasi, antara lain warung di Pasar Porda Juwana milik Darsiman, Cafe Nasafa di ruko Desa Bumirejo milik Linawati, dan warung di kawasan Pasar Juwana milik Supardi.

Sedikitnya 13 anggota dilibatkan dalam operasi pemberantasan minuman setan tersebut. Mereka dipimpin Kanit Sabhara Polsek Juwana Iptu Mashuri.

Kapolsek Juwana AKP Sumarni mengatakan, operasi tersebut menjadi salah satu upaya pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar minuman keras menjelang Ramadan. "Operasi ini diharapkan bisa menekan angka peredaran miras di kawasan Juwana sebelum Ramadan," ucap AKP Sumarni.

Di warung Pasar Porda, polisi menyita enam botol miras dari berbagai merek seperti anggur merah, cap tiga orang tua dan beras kencur. Di warung Pasar Baru Juwana, polisi menyita 260 botol miras jenis kolesom, anggur merah, beras kencur, dan congyang.Sementara di tempat karaoke, Cafe Nasafa, polisi mengamankan enam botol miras jenis vodka, whisky dan cap tiga orang tua. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan ketiga pelaku untuk diinterogasi."Para pelaku akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), karena melakukan penjualan miras tanpa izin. Pelaku melanggar Pasal 5 juncto 9 Perda Kabupaten Pati Nomor 22 tahun 2002 tentang miras," pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler