Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari hasil operasi khusus yang dilakukan, Satgas Mafia Pangan menemukan sejumlah produk garam bermasalah. Salah satunya, produk garam yang perizinannya belum diperpanjang seperti TDP, SIUP, HO, IUI dan sertifikat SNI.

Tercatat, ada enam produsen yang berurusan dengan Satgas Mafia Pangan karena perizinannya belum diperpanjang, sebagian izin belum keluar. Keenam produsen tersebut tersebar di Kecamatan Wedarijaksa, Juwana, dan Batangan.

"Kami ambil sampel produk dari masing-masing gudang garam untuk diamankan dan akan diuji laboratorium. Bila diduga bersalah, pelaku dapat dikenakan tindak pidana karena tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan dalam ketentuan undang-undang," ujar Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, Sabtu (20/5/2017).

Dalam Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha pangan yang sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dikenakan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Mereka juga bisa dikenakan Pasal 120 ayat 1 jo 53 ayat 1 huruf b dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar, dan/atau Pasal 142 jo 91 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
"Selain garam, kami juga mengecek dan memantau harga kebutuhan pokok di pasaran seperti beras, gula, minyak goreng, dan sebagainya. Sejumlah tempat yang kami pantau, di antaranya Pasar Puri, Rogowangsan, Sleko, dan Porda Juwana. Hasilnya, harga masih stabil dan belum ada kenaikan harga signifikan," tandas AKBP Hamdan.Sejumlah komoditas yang mengalami penurunan harga, di antaranya cabai rawit merah dan bawang merah. Sementara komoditas yang mengalami sedikit kenaikan, antara lain telur ayam dan bawang putih.Dari pantauan Satgas Mafia Pangan, stok kebutuhan pokok di Kabupaten Pati sejauh ini masih cukup aman. Secara umum, harga kebutuhan pokok di Pati dinilai masih stabil dan dapat memenuhi kebutuhan hingga Ramadan nanti.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler