Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Delapan penjudi yang dibekuk berasal dari Kecamatan Gabus, Tayu, Margoyoso, Juwana, Jakenan dan Pucakwangi. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.
"Dari akumulasi delapan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 6,98 juta, rekap tebakan nomor togel, kertas ramalan nomor togel, enam unit handphone, satu unit kalkulator, buku tulis serta bolpoin," ujar Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, Selasa (23/5/2017).
Menurutnya, kasus perjudian di Pati mulai marak dalam beberapa bulan terakhir. Dari berbagai jenis judi, togel menjadi salah satu yang paling marak, seperti Hongkong dan Kuda Lari.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



