Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Aksi tersebut untuk memprotes upaya lelang aset milik nasabah PT PNM yang dinilai sepihak. Dengan membawa spanduk, massa menuliskann kata-kata kecaman dan meminta agar kantor PNM ditutup lantaran dianggap melanggar prosedur.

Mereka juga melakukan orasi menuntut agar PT PNM mengembalikan aset nasabahnya yang dilelang secara sepihak. Aset yang dilelang tersebut milik Parniatun di Desa Todanan, Kabupaten Blora.

Aset senilai Rp 800 juta pada Maret 2017 itu hanya dilelang dengan harga Rp 126 juta, karena nasabah menunggak hutang sebesar Rp 70 juta. Koordinator aksi, Mustaqim menuntut agar PT PNM membatalkan lelang aset milik nasabah. Dia menjanjikan sisa hutang nasabah akan dilunasi.
"Bila PT PNM tidak mengindahkan tuntutan kami, kami akan menempuh upaya hukum untuk mempertahankan hak aset. Kami akan mengerahkan anggota ormas lebih banyak lagi," ancamnya.Puas menyampaikan tuntutannya, massa kemudian membubarkan diri. Sementara saat dikonfirmasi, perwakilan kantor PNM Pati tidak bisa memberikan keterangan karena yang berhak memberikan keterangan adalah atasan mereka.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler