‘Es Moni’ Beredar di Bulan Ramadan, Polisi Bekuk Pelaku di Sidomukti Pati
Lismanto
Jumat, 2 Juni 2017 11:07:07
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Rumah Gembot terpaksa digerebek, lantaran diduga masih menjual minuman keras oplosan yang dikenal warga dengan sebutan "es moni" kendati pada bulan suci Ramadan. Padahal, pelaku sebelumnya sudah terjaring razia tetapi tidak jera.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua botol arak putih ukuran 1,6 liter dan satu botol anggur kolesom. Sementara pelaku dijerat dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002 tentang miras.
"Modus operandinya, miras oplosan jenis arak tanpa izin dicampur dengan susu dan suplemen. Campuran itu dikenal warga dengan es moni, dijual sekitar Rp 10 ribu per bungkus," ujar Kapolsek Margoyoso AKP Sugino.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



