Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Peristiwa itu terjadi di kawasan parkir RSUD Soewondo Pati. Sudarsono mengalami luka robek sayat sepanjang 5 cm dan kedalaman 3 cm dengan celurit masih menancap di paha, sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Karnadi, tetangga korban beda rukun tetangga (RT) terpaksa berurusan dengan polisi dan ditetapkan tersangka karena telah melakukan pembacokan.

Kasat Reskrim Polres Pati AKP Galih Wisnu Pradipa mengungkap kronologi kejadian tersebut, setelah adanya laporan dari pihak korban pada Sabtu (10/6/2017).

Dari pernyataan pihak korban, peristiwa pembacokan bermula ketika anak korban sedang bermain kembang api bersama anak pelaku. Tiba-tiba kedua anak tersebut saling berebut kembang api.
Korban lantas menegur anak pelaku. Namun, pelaku justru tersinggung, menghampiri korban dan memukul bagian pipi kiri korban. Sejumlah pedagang di kawasan parkir RSUD Soewondo yang mengetahui keributan tersebut langsung datang melerai."Dari laporan yang kami terima, pelaku kembali mendatangi korban yang saat itu sedang mengelap mobil. Pelaku kalap dan membacok korban hingga terkena bagian paha kiri. Pedagang yang mengetahui peristiwa itu kembali melerai," imbuh AKP Galih.Salah satu pedagang menyelamatkan korban dengan mencabut celurit yang masih menancap pada paha korban dan membawanya lari ke RSUD Soewondo. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler