Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pembongkaran dilakukan, setelah sejumlah pihak melakukan rapat darurat di Balai Desa Raci. Yakni, Kasatpol PP Pati Rubiyono, Camat Batangan Supat, Kapolsek Batangan AKP Harry Marcell, Danramil Batangan Kapten Inf Mujima, dan Pemerintah Desa Raci.

Rubiyono mengatakan, pembongkaran paksa ditempuh setelah melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan aturan. Mereka sudah diberi peringatan pertama dan kedua.

Sejumlah pemilik warung sudah diminta melakukan penertiban pada 8 hingga 9 Juni 2017. Namun, ketiga warung tersebut tidak mengindahkan peringatan sehingga dibongkar paksa setelah melalui rapat darurat.

"Pemkab Pati akan segera membangun kawasan itu sebagai ruang terbuka hijau. Jadi, mereka yang secara hukum tidak memiliki hak atas kawasan tersebut ditertibkan," kata Rubiyono.Selain itu, sejumlah warung kopi yang berjualan di sana diduga melayani jasa plus-plus, termasuk melayani pijat. Pembongkaran juga dilaksanakan atas perintah Bupati Pati Haryanto yang meminta pembubaran kawasan lokalisasi di Batangan.Tidak ada perlawanan dari pemilik warung saat pembongkaran berlangsung. Dua dari tiga warung yang dibongkar paksa, pemiliknya merupakan warga dari Kabupaten Jepara dan Blora.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler