Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus yang terjadi pada Hari Lebaran tersebut. Dari empat tersangka, seorang pemuda berinisial A (19), warga Desa Wegil berperan sebagai pemukul korban hingga menyebabkan kematian.

Kasat Reskrim Polres Pati AKP Galih Wisnu Pradipta mengatakan, kedua desa tersebut memang menyimpan dendam membara hingga menjadi sebuah tradisi bermusuhan. Kendati pada malam takbir dan Lebaran kedua desa tersebut masih aman, ternyata mereka terlibat aksi saling serang satu hari pascaLebaran.

"Korban meninggal dunia karena dihantam botol bir hingga menyebabkan pendarahan. Bagian vital kepala juga mengalami benturan hebat sehingga meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit," kata AKP Galih.Empat tersangka yang terlibat dalam penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Para pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara 12 tahun.Editor: Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler