Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penggeledahan koperasi tersebut menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang menyebutkan AJM bermasalah. Dari informasi yang dihimpun, kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Salah satu nasabah yang merasa dirugikan, Budi Setyo mengaku telah menyetor dana Rp 160 juta untuk deposito. Bahkan, dia juga mengajak ibu dan kakaknya menyimpan uang di AJM dalam bentuk deposito hingga Rp 500 juta.

Mereka dijanjikan mendapatkan bunga 2 persen setiap bulannya. Namun, koperasi tersebut mengalami macet total pada Desember 2015 sampai sekarang.

Beberapa nasabah lain mengalihkan deposito ke tabungan biasa. Hanya saja, nasabah tidak bisa mengambil uang tabungannya dengan berbagai alasan.Kasat Reskrim Polres Pati AKP Galih Wisnu Pradipta mengatakan, penggeledahan dilakukan atas dasar aduan dari masyarakat. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut."Ada sekitar 6.000 nasabah di AJM. Kerugiannya kami taksir mencapai ratusan miliar. Penyidikan akan secepatnya kami lakukan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK," tandas AKP Galih.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler