Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Dekopin Jawa Tengah Warsono mengatakan, tidak ada istilah nasabah dalam koperasi. Sebab, koperasi hanya mengenal istilah anggota.

"Kalau pengen jadi nasabah ya jangan di koperasi, tapi di bank. Koperasi itu pemiliknya anggota, yang diminta ngurus itu pengurus dan yang diminta ngawasi itu pengawas. Jadi, masyarakat harus hati-hati," ucap Warsono saat dihubungi MuriaNewsCom, Jumat (14/7/2017).

Dalam koperasi, tidak ada yang bisa menjamin keamanan uang yang diinvestasikan. Pasalnya, pemilik koperasi adalah anggota, sehingga anggota yang menjamin keamanan uangnya sendiri.

Berbeda dengan perbankan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia juga menegaskan bila koperasi tidak mengenal dengan istilah deposito, karena modalnya berasal dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela.

"Persoalannya, masyarakat tidak banyak yang tahu koperasi itu mahkluk apa. Asal hutang gampang, naruh uang dengan bunga tinggi. Itu yang harus diluruskan. Masyarakat jangan sampai mudah dibohongi," tegasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pati menggeledah Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Jaya Mandiri (AJM) di Jalan KH Mansyur, Juwana, Pati, Rabu (12/7/2017).Penggeledahan dilakukan, menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang menyimpan uangnya di sana tetapi tidak bisa kembali. Beberapa nasabah ada yang menyetor uang untuk deposito dari Rp 160 juta hingga Rp 500 juta.Adapun kerugian total anggota koperasi yang memiliki uang di Koperasi AJM mencapai Rp 100 miliar. Saat ini, polisi tengah melakukan penyidikan terkait dengan kasus tersebut.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler