Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Imbauan itu disampaikan Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo setelah ada korban hingga 30 nasabah, Sabtu (12/8/2017).

"Penipuan ini sudah ada di sejumlah daerah, termasuk Pati. Ada sekitar 30 nasabah yang tertipu UN-Swissindo di Pati," kata Kompol Sundoyo.

Modus dari penipuan tersebut, salah satunya meminta korban untuk mencari debitur bermasalah untuk diajak bergabung, meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggotanya dan mencari korban yang terlibat kredit macet, serta menjanjikan akan menyelesaikan hutangnya dengan jaminan surat berharga negara.

Bahkan, UN-Swissindo berani mengatasnamakan negara dan lembaga negara dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabuhi para korban.

"Jadi, sasaran korban adalah debitur bermasalah, dibujuk untuk tidak membayar hutang kepada kreditur. UN-Swissindo memberikan tawaran menggiurkan dengan melunasi semua hutang debitur. Tapi dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar 50 persen dari angsuran bulanan," tuturnya.Demi menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan penipuan berbasis keuangan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan informasi sejenis.UN Swissindo atau United Nations Swissindo World Trust International Orbit menyebut dirinya sebagai lembaga dunia yang mengklaim melepaskan hak keuangannya senilai 6,1 triliun dolar di Bank Indonesia dan enam bank, seperti Mandiri, BCA, BRI, BNI, CIMB, dan Danamon.Uang sebanyak itu disebutkan untuk membebaskan utang rakyat Indonesia. Namun, pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak membenarkan pengakuan itu. Sebab, klaim seperti itu sengaja dibuat untuk meyakinkan calon korban.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler