Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Namun, surat kuasa dari UN-Swissindo tersebut ternyata salah satu bentuk penipuan. Hal itu diungkapkan Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo, Sabtu (12/8/2017).

"Kelompok itu seakan-akan punya surat kuasa dari UN-Swissindo untuk ambil uang di Bank Mandiri. Padahal, sesuai informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UN-Swissindo merupakan penipuan," kata Kompol Sundoyo.

Baca juga

Duh, 30 Warga Pati Jadi Korban Penipuan UN Swissindo

Untuk menjadi anggota UN-Swissindo, setiap orang dikenakan biaya Rp 250 ribu. Anggota mendapatkan semacam surat kuasa untuk mengambil uang di enam bank utama, seperti Mandiri, BRI, BNI, BCA, Danamon dan CIMB Niaga.
Padahal, pihak perbankan belum diberitahu sebelumnya. Bahkan, tidak ada kerja sama antara UN-Swissindo dengan sejumlah bank yang disebutkan.Karena itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur tawaran menjadi anggota UN-Swissindo. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak perbankan, ternyata informasi tidak benar. Ini penipuan," tuturnya.Sebelumnya diberitakan, UN-Swissindo mengaku melepaskan uang senilai 6,1 triliun dolar kepada enam bank utama untuk membebaskan uang rakyat Indonesia. Surat kuasa yang berstempel mirip lembaga dunia Perikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu ternyata untuk mengelabui korban.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler