Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam sidang pemeriksaan saksi jaksa penuntut umum (JPU), JPU Agung mengemukakan, Rifki didakwa memalsukan surat yang bertentangan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.

Objek perkaranya adalah surat pernyataan terdakwa untuk memenuhi syarat pengisian perangkat desa sebagai anggota lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPMD). Di mata ahli hukum, ada kejanggalan dalam kasus tersebut.

Praktisi hukum yang biasa mengajar di Universitas Janabadra Yogyakarta, Endang Yulianti mengatakan, kasus tersebut sebetulnya masuk dalam ranah administrasi. Sebab, hal itu berkaitan dengan sah atau tidaknya pengangkatan Rifki sebagai perangkat desa.

"Kami yakin, ini sebenarnya harusnya murni ranah PTUN. Kasus ini memang sudah di-PTUN-kan, tapi kasus ini bergulir di ranah pidana ketika kasus ini berjalan di PTUN yang waktu itu belum ada keputusan tetap," tuturnya.

Menurutnya, pengangkatan Rifki sebagai perangkat desa secara material ada. Persoalan pengangkatan itu tidak sesuai prosedur yang diatur perda, ranahnya bukan pidana tetapi administrasi yang kemudian solusinya dibatalkan.Namun, Endang yang mengawal kasus tersebut mengaku menghargai proses peradilan. Pasalnya, pengadilan memang tidak boleh menolak perkara dengan menggunakan asas praduga tak bersalah."Kami yakin ini ranah administrasi, karena kejahatannya memang tidak ada. PTUN sudah diputuskan dan ini masuk di eksepsi," imbuhnya.Dia juga menjelaskan, keanggotaan LPMD di Desa Keboromo semuanya tidak melalui proses dan mekanisme yang ada. Karena itu, dia menegaskan pengadilan harus menggunakan asas persamaan, karena yang lain diperbolehkan, kenapa terdakwa dianggap tidak sah.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler