Kasi Pemerintahan Kebomoro Pati Dimejahijaukan, Ahli Hukum Sebut Ada Kejanggalan
Lismanto
Rabu, 16 Agustus 2017 19:30:40
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam sidang pemeriksaan saksi jaksa penuntut umum (JPU), JPU Agung mengemukakan, Rifki didakwa memalsukan surat yang bertentangan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.
Objek perkaranya adalah surat pernyataan terdakwa untuk memenuhi syarat pengisian perangkat desa sebagai anggota lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPMD). Di mata ahli hukum, ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
Praktisi hukum yang biasa mengajar di Universitas Janabadra Yogyakarta, Endang Yulianti mengatakan, kasus tersebut sebetulnya masuk dalam ranah administrasi. Sebab, hal itu berkaitan dengan sah atau tidaknya pengangkatan Rifki sebagai perangkat desa.
"Kami yakin, ini sebenarnya harusnya murni ranah PTUN. Kasus ini memang sudah di-PTUN-kan, tapi kasus ini bergulir di ranah pidana ketika kasus ini berjalan di PTUN yang waktu itu belum ada keputusan tetap," tuturnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



