Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketiga pelaku berinisial HR (28), DPS (22) dan AE. HR dan DPS sudah ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka, sedangkan AR masih buron.

Kapolsek Wedarijaksa AKP Rochana Sulistyaningrum menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban tidak memperbolehkan pelaku masuk ke pagar pertunjukan dangdut. Pelaku hendak menanyakan hal itu kepada korban.

"Pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan alasan tidak boleh masuk ke pagar pertunjukan dangdut. Tapi korban tidak berada di rumah. Saat berpapasan di jalan, korban dicegat dan ditanya masalah tersebut. Sempat terjadi percekcokan sebelum korban dianiaya," ungkap AKP Rochana, Rabu (13/9/2017).

Korban mengalami luka robek pada bagian pelips kiri dan memar pada bagian dahi, serta mata sebelah kiri. Korban lantas melaporkan kejadian itu kepada petugas Polsek Wedarijaksa.Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan pada 3 September 2017 lalu itu, kemudian menangkap pelaku pada Selasa (12/9/2017) sore. Dua pelaku dibekuk Unit Reserse dan Kriminal Polsek Wedarijaksa."Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP subsidair 351 KUHPidana, karena secara bersama-sama di muka umum telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap orang," pungkas AKP Rochana.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler