Senin, 16 Juni 2025


Delapan parpol yang mendapatkan bantuan tersebut, di antaranya Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, Nasdem, PPP, dan PKB. Sementara Hanura belum bisa mencairkan dana banpol karena persoalan internal.

Pada saat banpol turun, Hanura masih belum memiliki ketua definitif. Sementara Hanura saat ini masih dijabat pelaksana tugas (plt) sehingga dianggap tidak memiliki kewenangan.

"Syarat untuk menerima banpol harus punya kursi di legislatif dan ketuanya definitif. Nominal masing-masing partai berbeda sesuai dengan jumlah perolehan kursi," kata Cipto.

Jumlah pasti dari bantuan yang diberikan senilai Rp 1.081.224.000. Sementara besaran nominal per suara sah adalah Rp 1.593.Sesuai dengan aturan, banpol tersebut digunakan untuk pendidikan politik kepada anggota dan masyarakat, termasuk untuk menyerap aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara."Rinciannya, 40 persen digunakan untuk administrasi partai dan 60 persen untuk pendidikan politik," tandas Cipto.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler