Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penangkapan kedua pelaku tersebut, setelah polisi mendapatkan laporan dari Bambang Kusman (55) yang saat itu menjadi korban peredaran uang palsu.
"Korban datang ke rumah KJ untuk pijat, karena profesinya sebagai tukang pijat. Saat memberikan uang kembalian, pelaku memberinya uang pecahan Rp 50 ribu palsu," ujar Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono, Kamis (12/10/2017).
Sebelumnya, korban tidak tahu bila uang yang diberikan pelaku ternyata palsu. Dia baru tahu saat membelanjakan uang tersebut dan ditolak pemilik warung karena palsu.
Merasa jadi korban, Bambang lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap pelaku.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



