Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Grab belum mendapatkan izin dari Kominfo yang notabene Grab hanya jual aplikasi, tapi kenyataannya sebelum mendapatkan izin Grab sudah beroperasi dengan menggunakan atribut lengkap Grab," ujar Tri.

Menurutnya, penggunaan atribut lengkap Grab tanpa dilengkapi izin dapat membahayakan keselamatan diri maupun penumpang. Karena itu, dia melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut.

Baca: Bikin Haru, Bocah 12 Tahun Asal Karanggeneng Grobogan Ini Rela Putus Sekolah Demi Merawat Ibunya

"Kendaraan bermotor umum wajib memiliki izin dan berbadan usaha, selama belum berizin berarti ilegal dan dapat dilakukan penindakan. Sementara Peraturan Menteri Perhubungan hanya mengatur taksi online, untuk ojek online masih digodok," imbuhnya.Kendati begitu, pihaknya mengakui bila keberadaan angkutan online saat ini menjadi sebuah keniscayaan. Hal itu menjadi konsekuensi dari perkembangan teknologi yang terus mengalami perubahan.Karena itu, rapat tersebut dilandasi pada semangat kekeluargaan sehingga bisa mencari dan menemukan solusi terbaik. "Kita berharap, masalah bisa diselesaikan tanpa masalah," pungkasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler