Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Grab tidak boleh beroperasi dulu sebelum ada launching atau izin operasi keluar. Jika masih tetap beroperasi sebelum ada izin, kami tindak tegas," ujar AKP Ikrar.

Selain penindakan kepada ojek Grab karena belum berizin, dia juga meminta agar Dinas Perhubungan memanggil pihak terkait untuk melakukan rapat pembahasan operasionalisasi Grab.

"Kami minta kepada semua pihak untuk mematuhi hukum yang ada supaya wilayah Pati tetap aman dan kondusif," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Organda Pati Suyanto. Dia meminta supaya Grab mengantongi izin sebelum beroperasi.Dia menilai, Grab yang beroperasi di Pati masih menggunakan STNK dan BPKB pribadi. Padahal, Grab semestinya punya izin dan berbadan usaha, sehingga tidak menimbulkan gesekan antara ojek konvensional dan Grab."Keberadaan Grab juga harus disosialisasikan terlebih dahulu. Tujuannya biar tidak ada gesekan antara ojek online dengan ojek konvensional," pungkasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler