Mayat Pria Tinggal Tulang Ditemukan di Hutan Larangan Pati dan Dikubur di Lokasi
Lismanto
Senin, 6 November 2017 19:30:04
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Mayat tanpa identitas tersebut ditemukan Seno, warga Beketel, Kayen, Pati, yang sedang berburu hewan. Lantaran kaget melihat mayat yang tinggal tengkorak, Seno lantas menghubungi perangkat desa setempat.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, mayat diperkirakan sudah meninggal dunia sejak seminggu yang lalu.
"Mayat sudah tidak bisa dikenali, karena membusuk, dikerubuti belatung dan tinggal tulang-belulang. Korban juga tidak mengenakan pakaian dalam posisi telentang di parit hutan," ujar Kapolsek Tambakromo AKP Warsito.
Adapun ciri-ciri mayat, antara lain panjang sekitar 175 cm dan laki-laki. Dari informasi yang dihimpun, mayat tersebut diidentifikasi sebagai mayat orang gila yang selama ini berkeliaran di wilayah hutan Larangan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



