Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Aji Sudarmaji menilai, perda ketertiban dan ketentraman masyarakat membuat penindakan pelanggaran perda bisa lebih efektif. Pasalnya, penegak perda sudah memiliki payung hukum yang melindungi saat melakukan eksekusi.

"Perda ini akan membuat masyarakat Pati menjadi lebih nyaman dan tentram. Sebab, penegak perda dalam melakukan eksekusi di lapangan sudah punya dasar hukum yang mengatur soal eksekusi," ungkap Aji, usai melakukan pembahasan publik hearing perda keamanan di Ruang DPRD Pati, Senin (13/11).

Jika sudah menjadi perda, raperda ketertiban dan ketentraman masyarakat akan langsung digunakan untuk mengeksekusi sterholder maupun masyarakat yang melanggar perda. Misalnya, penindakan parkir liar dan sanksi pada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Raperda keamanan merupakan inisiatif dari eksekutif dan legislatif untuk menjalankan semua perda secara serius. Dengan demikian, penegak perda atau Satpol PP tidak menyalahi aturan saat melakukan penindakan."Dalam perda tersebut akan ada sebelas item yang mengatur cara penindakan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Kami berharap, semua pihak dapat mendukung pembuatan perda tersebut," pungkasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler