Setelah Laporkan Suami ke Polisi, Istri yang Ditelantarkan Kini Wadul Direktur RSUD Soewondo Pati
Lismanto
Rabu, 6 Desember 2017 18:00:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pelaporan ke direktur RSUD ini dilakukan lantaran Al merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di RSUD Soewondo Pati. Pelaporan dilakukan kuasa hukum WW dari lembaga bantuan hukum (LBH) Advokasi Nasional Maskuri.
Menurut Maskuri, AI patut diduga melanggar pasal 3 ayat 4 dan 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.
"Terlapor diduga melanggar kewajiban PNS untuk menaati peraturan perundang-undangan. Karena setiap PNS wajib menjunjung tinggi martabat PNS. Perbuatan terlapor diduga keras melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran istri," ucap Maskuri.
Berdasarkan pemahaman tersebut, Maskuri menilai AI harus dikenakan hukuman disiplin PNS. Adapun mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan sanksi akan diserahkan sepenuhnya kepada direktur RSUD Soewondo.
Baca : Ditelantarkan Lebih dari Setahun, Istri di Pati Ini Laporkan Suami ke Polisi
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



