Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaporan ke direktur RSUD ini dilakukan lantaran Al merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di RSUD Soewondo Pati. Pelaporan dilakukan kuasa hukum WW dari lembaga bantuan hukum (LBH) Advokasi Nasional Maskuri.

Menurut Maskuri, AI patut diduga melanggar pasal 3 ayat 4 dan 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.

"Terlapor diduga melanggar kewajiban PNS untuk menaati peraturan perundang-undangan. Karena setiap PNS wajib menjunjung tinggi martabat PNS. Perbuatan terlapor diduga keras melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran istri," ucap Maskuri.

Berdasarkan pemahaman tersebut, Maskuri menilai AI harus dikenakan hukuman disiplin PNS. Adapun mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan sanksi akan diserahkan sepenuhnya kepada direktur RSUD Soewondo.

Baca : Ditelantarkan Lebih dari Setahun, Istri di Pati Ini Laporkan Suami ke Polisi
Sebelumnya, sang istri juga melaporkan suaminya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pati. Sebab, AI juga diduga melakukan tindak pidana penelantaran istri selama setahun.Menanggapi laporan tersebut, dr Suworo mengaku terkejut karena belum tahu permasalahan tersebut sebelumnya. Dia akan membentuk tim khusus untuk mengkaji persoalan tersebut."Kami akan membentuk tim untuk memeriksa terlapor. Jika memang terbukti dengan apa yang dilaporkan, sanksi disiplin tentu akan dilakukan sesuai dengan mekanisme," papar dr Suworo.Selanjutnya, bila memang terbukti bersalah dan melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, terlapor akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pati.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler