Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Khumawdi, salah satu saksi mengatakan, saat itu dia hendak mengambil air wudhu untuk salat tahajud. Namun, di kamar mandi masih ada korban.

"Sehabis wudhu, saya lihat Pak Sis lagi memegang perut dalam kondisi sujud. Saya sempat dengar suara rintihan kesakitan," tutur dia.

Saat mencoba menolong dan menyapanya, Siswadi tidak menjawabnya. Setelah dibalik, ternyata sudah tidak bernapas.

dr Yupin Ardiani, petugas medis dari Puskesmas Pati memastikan bila kematian korban disebabkan sakit. Sebab, tidak ada tanda-tanda penganiayaan dalam tubuh korban.
Siswadi sendiri merupakan tahanan pindahan dari Lapas Blora. Dia dipidana hukuman 10 tahun penjara, setelah terbukti melakukan pembunuhan.Rencananya, Siswadi akan menghirup udara bebas pada 28 Agustus 2022. Namun, dia terlebih dulu meninggal dunia setelah mengalami sakit.Selama di Lapas, dia dikenal sebagai tahanan yang baik. Dia mendekam di balik jeruji besi bersama lima narapidana lainnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler