KPU Pati Perpanjang Pendaftaran Anggota PPK di Cluwak, Jaken dan Sukolilo
Lismanto
Selasa, 28 Juni 2016 15:30:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Karena, calon peserta yang lolos di tiga kecamatan tersebut kurang dari sepuluh orang. "Setelah dilakukan penelitian administrasi, ada tiga kecamatan yang hanya memiliki peserta yang lolos kurang dari sepuluh orang. Itu sebabnya, kami akan melakukan perpanjangan pendaftaran di tiga kecamatan tersebut," kata Ketua KPU Pati Much Nasich, Selasa (28/6/2016).
Nasich menyarankan kepada warga yang berminat mendaftar menjadi anggota PPK di tiga kecamatan tersebut bisa menyampaikan berkas pendaftaran di Kantor KPU Pati. Nasich memberikan batas akhir pendaftaran hingga Rabu (29/6/2016) besok, pukul 13.00 WIB.
"Kalau sampai perpanjangan pendaftaran berakhir masih belum juga memenuhi, proses seleksi akan dilanjutkan. Kami berharap agar pendaftar di Kecamatan Cluwak, Jaken dan Sukolilo bisa segera terpenuhi," harapnya.
Selain itu, Nasich membuka ruang kepada masyarakat untuk bisa memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Pati. Masukan bisa dikirim secara tertulis dengan disertai identitas diri dan bukti-bukti atau data yang mendukung.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



