Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Dalam keputusan tersebut, Kuasa Hukum Pengusaha Karaoke Nimerodi Gulo mengatakan, KPPT Pati dianggap melanggar asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan. "KPPT tidak mau memberikan izin kepada tempat hiburan karaoke yang ada sebelum Perda Nomor 8 Tahun 2013. KPPT tidak cermat memahami konteks itu," ujar Gulo kepada MuriaNewsCom, Selasa (19/7/2016).


Adapun isi putusan tersebut, antara lain mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan surat keputusan Kepala KPPT Pati Pati yang ditujukan kepada penggugat bertentangan dengan hukum, memerintahkan KPPT untuk mencabut surat penolakan pemberikan izin karaoke, dan memerintahkan Kepala KPPT untuk menerbitkan izin karaoke berupa tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).


Terakhir, KPPT Pati dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,2 juta. Adapun pihak penggugat yang memenangkan perkara tersebut, yakni The Boss, Las Vegas, dan Permata. Sementara itu, tiga tempat karaoke yang menang dari awal adalah Star King, Romantika, dan CJ Karaoke.


Kendati begitu, KPPT sampai saat ini belum menerbitkan izin karaoke yang diajukan enam pengusaha karaoke. Pihak KPPT menilai, Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan masih berlaku di Kabupaten Pati.


"Perda itu masih berlaku. Kalau memang mereka menang di PTUN Semarang, kami siapkan langkah hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya," tutur Kepala KPPT Pati Amal Diharto.

 Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler