JMPPK Bakal Ajukan Kasasi ke MA terkait Putusan PTTUN Surabaya Soal Pabrik Semen
Lismanto
Selasa, 2 Agustus 2016 11:47:54
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tokoh JMPPK ini menilai, ada kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim PTTUN Surabaya. Pasalnya, putusan itu bertentangan dengan keputusan dari PTUN Semarang beberapa bulan yang lalu.
"PTTUN Surabaya memang lucu. Saat warga menggugat di PTUN Semarang, keputusan ditetapkan hakim yang memang bersertifikasi lingkungan. Hasilnya, warga menang. Itu memang hakim dengan sertifikat lingkungan benaran," ungkap Gunretno.
Namun, hakim di PTTUN Surabaya dinilai punya rekam jejak yang buruk. Gunretno menuding, hakim di PTTUN Surabaya memang punya sertifikat lingkungan, tetapi rekam jejaknya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada yang janggal dari keputusan PTTUN Surabaya. Itu tidak sesuai dengan putusan tingkat pertama, di mana para hakim memang sudah teruji dan memiliki sertifikat lingkungan. Warga akan terus berjuang dengan mengajukan kasasi di MA," pungkasnya.
Baca juga : BREAKING NEWS: Pemkab Pati Menang di PTTUN Surabaya, Pabrik Semen Akan Berdiri
Editor : Kholistiono



