Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Dalam penandatanganan kerja sama tersebut, hadir Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pati Turi Atmoko sebagai pelaksana teknis penanganan pajak daerah, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Pujo Winarno, dan Sekretaris Daerah Desmon Hastiono.


Kerja sama itu diharapkan bisa menunjang kinerja DPPKAD sebagai SKPD teknis ketika terjadi persoalan atau perlawanan hukum dari wajib pajak. Sebab, DPPKAD selama ini bekerja tanpa memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), sehingga kerja sama dengan Kejari diharapkan bisa memberikan bantuan secara hukum.


“Secara teknis, kami akan meminta bantuan Kejari untuk melakukan pendampingan hukum bila memang ada persoalan hukum yang harus ditangani. Kerja sama ini diharapkan bisa mengantisipasi persoalan hukum yang akan terjadi, mengingat berkembangnya fenomena yang ada di tengah-tengah masyarakat,” ujar Turi Atmoko, Jumat (5/8/2016).


Turi menyebut, program kerja sama Pemkab dan Kejari itu baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Pati. Dengan kerja sama itu, penanganan kasus dan permasalahan bisa diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Selain soal hukum, kerja sama menjadi cara bagi kami untuk melaksanakan rencana dan pendapatan asli daerah (PAD) yang baik. Maka, masing-masing SKPD harus bekerja dengan optimal dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah,” tambah Bupati Pati Haryanto.


Terlebih, berdasarkan evaluasi PAD di Ruang Rapat Gedung Baru Lt 2 Setda Pati disebutkan, hasil realisasi pendapatan pajak melebihi target 50 persen. Kendati demikian, masih banyak SKPD pemungut retribusi daerah yang belum bisa mencapai target.


“Evaluasi triwulan kedua ini dilakukan, supaya rencana dan pendapatan bisa masuk sesuai dengan target yang direncanakan. Bahkan, harapannya bisa melebihi pendapatan yang direncanakan,” harap Bupati.


“Evaluasi triwulan kedua ini dilakukan, supaya rencana dan pendapatan bisa masuk sesuai dengan target yang direncanakan. Bahkan, harapannya bisa melebihi pendapatan yang direncanakan,” harap Bupati.

Apalagi, Bupati mengaku sudah diingatkan Pemerintah Pusat untuk mewujudkan keseimbangan antara belanja bantuan keuangan dan belanja modal. Selama ini, belanja bantuan keuangan di Pati lebih besar daripada belanja modal.

Oleh karena itu, Pemkab Pati diingatkan supaya belanja modalnya bisa lebih besar daripada pengeluarannya. Sebab, Pati terhitung daerah yang paling cepat dalam hal penyaluran bantuan keuangan.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler