Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Pasalnya, pelimpahan berkas dari Polda Jateng diakui sering dikembalikan Kejati karena dianggap belum P21. Berkas sendiri diakui Jumadi beberapa kali dikembalikan Kejati, lantaran masih P19 dengan petunjuk yang sama.


"Kami sudah melakukan audiensi menjelang Lebaran kemarin. Ketika berkas sudah dikembalikan Ditreskrimsus Polda Jateng, secepatnya akan di P21 kan. Tapi, malah dinyatakan P19 dan dikembalikan lagi dengan petunjuk yang sama," ungkap Jumadi.


Bahkan, Jumadi menyebut Polda Jateng kebingungan menyikapi Kejati. Karena itu, kasus tersebut diakui akan disupervisikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila Kejati dianggap tidak mampu. "Kemarin kami sudah menggelar aksi demonstrasi di Kejati dan Polda Jateng. Hasil demo kemarin, bila memang Kejati dianggap tidak mampu, kasus itu akan disupervisikan ke KPK," tegas Jumadi.


Selain itu, pihaknya bersama dengan masyarakat Pati mengaku tidak akan tanggung-tanggung untuk menggelar aksi demo besar-besaran di Kejati bila kasus itu tak kunjung ditangani dengan baik. "Kita akan kembali demo dengan massa yang lebih besar di Kejati kalau kasus itu terkatung-katung," kata Jumadi.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler