Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

"Ada 159 warga binaan Lapas Pati yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. Mestinya, ada 181 warga binaan yang diusulkan. Namun, hanya 159 orang saja yang diberikan remisi. Hal itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemenkum dan HAM," kata Krismiyanto.


Sebagian besar penghuni Lapas yang mendapatkan remisi berasal dari kasus tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba, dan illegal logging. Narapidana dengan kasus tindak pidana korupsi disebut tidak ada dalam Lapas Pati, sehingga tidak ikut diusulkan.


Beberapa narapidana yang belum mendapatkan remisi, antara lain karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dengan masa tahanan lebih dari lima tahun. Kendati begitu, usulan kepada mereka sudah dilayangkan, tapi menunggu keputusan dari Dirjen.


"Pemotongan masa tahanan Hari Kemerdekaan beragam, mulai dari paling sedikit 15 hari hingga paling banyak 60 hari. Remisi itu sesuai dengan perilaku narapidana selama di tahanan. Kalau perilakunya baik, tentu remisinya juga lebih banyak," pungkasnya.


"Pemotongan masa tahanan Hari Kemerdekaan beragam, mulai dari paling sedikit 15 hari hingga paling banyak 60 hari. Remisi itu sesuai dengan perilaku narapidana selama di tahanan. Kalau perilakunya baik, tentu remisinya juga lebih banyak," pungkasnya.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler